forumproperti.com – Banyak hal terkait pengesahan kepengurusan P3SRS yang diterbitkan oleh DPRKP yang sifatnya “titipan” pengembang, yang akhirnya menimbulkan kekisruhan di banyak apartemen di kawasan DKI Jakarta.Permen PUPR No 14 Tahun 2021 ttg P3SRS tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta karena sudah diatur dalam Peraturan Gubernur No 70 Tahun 2021, yang sebelumnya sudah ada Pergub No 132 Tahun 2018, kemudian ada pasal-pasal yang diubah dalam Pergub No 133 Tahun 2019, tidak semua pasal dalam Pergub No 132 diubah, diantaranya tugas Panitia Musyawarah, tugas Badan Pengelola dan lainnya.
(Mega*/red)