Properti Lengkap Indonesia

Ketua P3SRS Apartemen Mediterania Marina Ancol Bukan Pilihan Warga, Karena Ketuanya Terindikasi Dari Hasil Kudeta.

1,863

forumproperti.com Kepengurusan P3SRS di berbagai apartemen banyak mengalami kisruh dan diperebutkan oleh banyak oknum. Masyarakat awam banyak bertanya mengenai alasan ajang perebutan kekuasaan ini karena berdampak pada kenyamanan hunian, banyak kelompok bergaduh di dalam hunian, karena berharap bisa mendapatkan profit dari proyek-proyek sehubungan kebutuhan pemeliharaan lingkungan, seperti pengecatan gedung, pergantian lift, petugas security, tarif parkir, cctv , provider internet dan lainnya. Dimana seharusnya discount yang diberikan oleh supplier seharusnya tercatat menjadi pendapatan lainnya dalam pembukuan keuangan, bukan masuk ke kantong pribadi para pengurus P3SRS. 

 

Keuntungan yang diambil pada masa jabatan pengurus P3SRS adalah ilegal, hal ini dikonfirmasi dengan akses untuk membaca laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independent yang teregister resmi ditutup oleh mereka. Aturan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan dalam Rapat Umum Tahunan (RUTA) seharusnya dilakukan setiap tahun oleh pengurus P3SRS kepada pemilik unit tidak pernah diselenggarakan. Padahal semuanya tercantum dalam Peraturan Gubernur No 132 Tahun 2018, Peraturan Gubernur No 133 Tahun 2019, maupun Peraturan Gubernur No 70 tahun 2021.

 

Motivasi untuk mendapatkan profit pribadi adalah motivasi yang salah. Sehingga banyak orang menghalalkan berbagai cara untuk bisa menjadi Pengurus P3SRS, tidak terkecuali di Apartemen Mediterania Marina Residences (MMR) Ancol. Dimana di lingkungan ini terdiri dari 1 tower Komersil (Condotel) dan 3 tower Hunian (Residences). 3 tower Hunian terdiri dari sekitar 1700 unit lebih.

 

Pada periode kepengurusan P3SRS tahun 2020, dengan diterbikan SK oleh DPRKP No 203 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020, dimana susunan kepengurusan P3SRS, ketua : Bonar  L . Simangunsong, sekretaris : Edi Bangsawan, bendahara : Jimmi Chandra. Periode kepengurusan P3SRS berlaku selama 3 tahun. Namun pada tanggal 19 November 2021 muncul SK DPRKP No: 491 Tahun 2021 yang mengesahkan dan mencatat Ketua Pengurus (baru) : Edi Bangsawan, sekretaris : Giri, bendahara : Jimmi Chandra. Kadis Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta , Sarjoko menerbitkan 2 SK dalam 1 periode kepengurusan, sehingga kemenhumkam mencatat ada 2 SK Pengurus MMR Ancol. Pada tanggal 15 Desember 2021, Ketua Pengurus terpilih menerbitkan surat pernyataan bahwa belum pernah mengundurkan diri dan masih menjabat sebagai Ketua Pengurus P3SRS.

 

Hal ini terindikasi adanya usaha kudeta / melengserkan Ketua Pengurus Terpilih oleh sekretaris nya Sdr EB. Karena pihak pengawas tidak pernah mengetahui adanya rapat untuk perubahan pengurus, meskipun namanya ketua pengawas dan anggotanya dicantumkan dalam SK yang baru.

 

Ketua Pengurus P3SRS SK No 491, EB yang menyatakan dirinya seorang yang bersikap humanis dan mengedepankan komunikasi tidak terbukti dengan munculnya SK baru No 491 tanpa musyawarah, dan belum pernah menyelenggarakan Rapat pertanggungjawaban keuangan yang menurut Peraturan Gubernur harus diselenggarakan setiap tahun, EB juga tidak melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia musyawarah (PANMUS) terbukti rapat yang diselenggarakan tidak korum karena dari total 1700 unit lebih , rapat (online) hanya dihadiri kurang dari 20 orang, dan sifatnya penunjukkan, sehingga melanggar PERGUB. Persyaratan menjadi PANMUS juga tercantum di PERGUB, dari 7 nama yang diumumkan, hanya 2 orang yang memenuhi persyaratan sebagai PANMUS yaitu Ibu R dan Ibu RIS, karena hanya mereka yang adalah pemilik ,juga berdomisili dan memiliki KTP yang Valid, dan banyak pelanggaran lainnya dilakukan oleh EB.

 

Yang amat disayangkan oleh warga karena keluhan mereka tidak ditanggapi oleh Pemda yakni oleh DPRKP DKi Jakarta maupun Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara, dan lainnya. Selain yang digarisbawahi oleh mereka hanya hal lain seputar kewajiban pemilik meskipun Pengurus P3SRS juga banyak mengabaikan kewajibannya , yang justru sifatnya lebih substantif karena berkaitan dengan aturan negara.

 

Hak demokrasi warga Mediterania Marina Residences telah dirampas oleh Pengurus P3SRS yang tidak bertanggungjawab dan didukung oleh oknum Pemda yang juga tidak meresponi surat-surat yang dilayangkan oleh warga MMR.

 

Pembiaran kesewenang-wenangan pengurus ini menambah keberanian mereka ikut mencalonkan diri kembali sebagai pengurus periode tahun 2023-2026 yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 Maret 2023.

 

Indikasi kecurangan rapat pemilihan sudah sangat nyata yaitu Rapat diselenggarakan secara Hybrid tapi tidak layak, karena tidak transparant dari peserta zoom , tidak melakukan pemutakhiran data dan banyak pemilik tidak diundang rapat melainkan penyewa yang diundang. Bahkan tidak mendapat undangan dalam bentuk hardcopy selain whatsapp, dan tanpa lampiran tata tertib musyawarah, rancangan AD/ART maupun laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam Paraturan Gubernur.

 

Warga Apartemen Mediterania Matina Residences merasa dijajah oleh Kepengurusan EB. Karena semua ditentukan sepihak tanpa musyawarah dan sesuai aturan yang berlaku.

 

(mega/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.