Polrestro Tangkot Melalui Unit Lantas Memberikan Klarifikasi Pada Media.

 

ForumProperti.com – Jakarta – Melalui Pemberitaan yang sempat tayang dan viral di masyarakat mengenai Kejadian lakalantas dijalan M.H. Thamrin. Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari kamis 23 November 2023 pukul 03.00 Wib antara kendaraan mobil sedan dengan motor, dan dinyatakan satu korban meninggalkan.

Tim Pewarta Indonesia telah melakukan investigasi melalui berbagai sumber-sumber penting, baik itu dari pihak humas security, saksi dan unit lakalantas Polrestro Tangkot yang pada saat kejadian dihubungi langsung menuju ke TKP melakukan rekontruksi gelar perkara.

Tampak yang terlihat posisi kendaraan motor hancur dan terbakar, korban langsung di bawa ke rumkit Tzu Chi Hospital PIK dan pihak rumkit korban dinyatakan meninggal dunia. Korban meninggal dunia beralamat pada KTP nya di Poris Cipondoh – Tanggerang.

Dalam keterangannya Ka.unit lantas Polrestro Tangkot AKP. Badruzzaman pada Tim Investigasi Pewarta Indonesia, Terjadinya Laka lantas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota ini sudah dilaporkan kepada pimpinan yaitu Kapolres,Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K.,M.Si, Kasat Lantas Kompol Joko Sembodo berikut hasil olah TKP serta kronologis kejadian dan sudah menghubungi keluarga korban.
Dan kepada pihak media dimohon untuk bersabar menunggu perintah pimpinan melalui humas Polrestro Tangkot akan keluarkan rilis untuk rekan-rekan media. Adapun proses ini berjalan tidak ada yang kami tutup-tutupi bahkan menghalang-halangi tugas rekan-rekan media itu hanya miss komunikasi saja karena sistem kerja kami sudah sesuai prosedur. Kecelakaan ini telah diakui tersangka karena kelalaian nya pada saat ia mengemudi kendaraan tidak melihat ada motor di depannya, panik serta melajukan kendaraan dengan kencang.

“Tersangka sudah kami amankan dan sedang kami proses BAP untuk proses lebih lanjut dan pihak kami juga akan periksa urine, apa dalam kondisi mabuk. Dan hasil tes urine dinyatakan tersangka negatif.” jelas Badruzzaman

“Tersangka bukan warga kawasan PIK 2 ini di KTP nya beralamatkan kota Medan-Sumatera Utara. Kendaraan mobil tersebut dipinjamnya dari kawan.” ungkap Badruzzaman

Kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 juta. Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009.

https://indonesiainvestigasi.com/2023/12/01/kronologis-kejadian-lakalantas-di-pik-2-tangerang/

-https://www.instagram.com/p/C0TUCuzLr9B/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

-https://dewanpers.or.id/kontak/faq/start/10

Comments (0)
Add Comment