Jejak Hitam Bos Baru PT. BPUI-IFG Hancurkan Legenda Asuransi dan Prank Restrukturisasi Polis

forumproperti.com – Dokumen asli proposal rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) dipertanyakan kebenarannya, karena sampai hari ini masih disembunyikan dari publik. RPKP itu dinilai janggal, yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini, diperlukan koreksi menyeluruh oleh publik untuk menguji lebih jauh transparansi BUMN, sekaligus mengetahui kebenaran dalam memastikan
kembali, dari pada tujuan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) itu. Hal ini, di karenakan tidak ada kesesuaian antara tujuan RPK dengan realisasinya dilapangan. Secara umum tujuan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) itu adalah yang dimaksudkan agar kondisi keuangan perseroan menjadi lebih baik, lebih jelas tujuan arah kebijakannya Pemerintah dalam menyehatkan keuangannya untuk memenuhi kewajibannya, dan persyaratan tingkat kesehatan keuangannya. Dimana, yang diukur dengan kesehatan keuangan perusahaan asuransi Risk Based Capital (RBC) minimal memenuhi sebesar 120%, sebagaimana yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disamping itu juga, untuk mengembalikan kepercayaan berasuransi dimasyarakat dan memperkuat struktur permodalannya. Guna memenuhi kewajiban perseroan dalam jangka panjangnya terhadap seluruh Pemegang Polis atau konsumen polis BUMN.
Program restrukturisasi polis asuransi itu, seharusnya bisa dijalankan dengan secara amanah, jujur, dan memenuhi aturan yang benar sesuai dengan Undang-Undang dibidang Perasuransian dan tentunya lebih  mengedepankan pada perlindungan konsumen polis asuransinya. Sehingga tetap menjaga keberlanjutan polis, tujuan awal pembelian polis bagi Nasabah, menjaga amanahnya dengan mempertahankan manfaat polis yang ada didalam kontrak polisnya.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung, seharusnya mampu memeliharanya dengan baik sampai waktunya habis tiba kontrak. Hal ini, diperlukan untuk memberikan jaminan rasa aman, jaminan kepastian keberlanjutan polisnya, dan janji manfaat polis masa depan tersebut.
Begitupun, dalam penyelesaiannya pembayaran uang klaim asuransi, juga perusahaan asuransi dilarang menahan, mempersulit proses pencairan klaim asuransi, dan menolak pembayaran klaim dengan alasan yang tidak memiliki dasar.  Penundaan penyelesaian pembayaran klaim asuransi itu, hendaknya tidak berlarut-larut tanpa ada kepastian, tanpa ada kejelasan status klaimnya seperti apa, menahan klaim asuransi terlalu lama menyebabkan kerugian terhadap nasabah polisnya dari perusahaan asuransi sebagai penanggung. Dan Penyelesaian pembayaran klaim itu, seharusnya tidak melebihi batas waktu penyelesaian dari kesepakatan yang telah disepakati maksimal 30 hari. Hal ini, telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.69/POJK.05/2016, Pasal 40.
Disamping itu juga, sebaiknya Perusahaan asuransi sebagai penanggung hendaknya tidak memberlakukan haircut /adanya potongan /pengurangan terhadap liabilitas perseroan yang sudah menjadi kewajiban Hutang Klaimnya. Dikarenakan, tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengurangan/pemotongan terhadap utang perseroan yang sudah menjadi liabilitas/Kewajibannya. Penyelesaian pembayaran klaim asuransi, sebaiknya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan tanpa mengenakan biaya administrasi yang memberangkatkan nasabah. Di bayarkan sesuai dengan hak manfaat polis yang dimiliki oleh masing-masing nasabahnya. Dan tidak memberlakukan penyelesaian pembayaran klaim polis secara cicilan panjang, karena dikawatirkan akan berpotensi tidak terpenuhi kewajibannya. Jika dikemudian, perusahaan baru itu mengalami masalah finansial dan mengalami tekanan likuiditasnya. Terlebih, penyelesaian kewajibannya itu, atas pembayaran utang klaim asuransi dialihkan tanggungjawabnya kepada perusahaan asuransi lain yang tidak memiliki hubungan hukum perjanjian dengan Pemegang Polis. Oleh karena sangat berbahaya,  bila tidak memiliki hubungan hukum. Jika perusahaan asuransi lain itu, yang melakukan penyelesaian pembayaran nilai tunai polis, dengan cara dicicil / diangsur klaim asuransinya kepada nasabah polis, yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Modus operandi, dari proses restrukturisasi polis yang menyimpang dari ketentuannya, akan didahului dengan penawaran pembatalan status polis aktifnya, meskipun sudah dibatalkan secara diam-diam pada tahun sebelumnya oleh Direksi asuransi BUMN. Sebelum nasabah polis menerima surat penawaran, untuk menyetujui proposal perubahan polis dan produk atas penawaran program yang mengatasnamakan sebagai bentuk restrukturisasi polis. Dimana, status polis aktif yang telah dibatalkan tersebut pada perusahaan asuransi sebelumnya hanya akan tersedia nilai tunai polis. Bagi status polis aktif yang tidak memiliki nilai tunai, secara otomatis perjanjiannya menjadi batal dan hak-hak manfaat dari asuransi akan hilang dengan sendirinya. Oleh karenanya, tindakan pembatalan polis aktif secara sepihak oleh Direksi asuransi BUMN itu melawan hukum dan tidak dibenarkan dalam Undangan – Undangan Perasuransian.
Pembatalan polis status aktif oleh perusahaan asuransi yang mengatas namakan sebagai bagian dari proses restrukturisasi polis dan sebagai bentuk dari penyelamatan polis. Pernyataan itu menyesatkan publik. Hal ini, dinilai janggal karena alasan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Pembatalan status polis aktif itu, ada potensi kerugian sangat besar bagi nasabah polis yang dibatalkan secara sepihak, belum bisa dikalkulasikan potensi kerugian itu seberapa besarnya mengingat seluruh jumlah nasabahnya sangat besar. Kerugian secara langsung menyebabkan kehilangan manfaat polis asuransi, nilai tunaikan polisnya menjadi kecil, atau bahkan hilang. Dalam sisi yang lain perusahaan asuransi sebagai penanggung juga menderita menderita kerugiaan, akibat hilangnya income premi lanjutannya, yang seharusnya bisa menjadi piutang premi asuransi berjalan menjadi piutang premi asuransi tak tertagihkan, akibatnya pendapat perusahaan merosot (income).
 _”Program Restrukturisasi Polis Sebagai Pintu Masuk Untuk Menjual Seluruh Protofolio Pertanggungan BUMN dan Pemindahan Terhadap Aset-Aset Negara Kepada Perusahaan Asuransi Swasta IFG Life”_
Perusahaan asuransi jiwa yang baru beroperasi tahun 2021 itu, telah melakukan strategi pemasaran produk asuransi pada perusahaan asuransi milik Negara (BUMN). Di ketahui melalui oknum pejabat Direksi asuransi BUMN yang berkongsi untuk memuluskan sebuah tujuannya dengan mengerahkan calon mitra kerja sebagai Agent Asuransi. Dimana, mitra kerja tersebut untuk melakukan folowup ulang, juga penutupan polis baru atas surat penawaran proposal restrukturisasi polis kepada seluruh Nasabah Polis BUMN yang sebelumnya telah dikirimkan surat secara resmi berdasarkan data polis yang dimiliki. Mitra kerja atau dikenal dengan  Agent Restru, yang ditugaskan untuk membujuk, menawarkan produk restru baru yang mereka sebut sebagai bentuk polis restrukturisasi. Meskipun mereka mengklaim sepihak, bahwa pengalihan seluruh portofolio pertanggungan asuransi jiwa milik Negara kepada perusahaan asuransi lain, telah sesuai dengan aturan perundangan-undangan dan mendapatkan surat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persetujuan Panja DPR-RI, dan Kementerian BUMN sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali) dari BUMN asuransi.
Dimana praktek penjualan aset portofolio asuransi kepada perusahaan asuransi lain itu, telah diklaim sepihak sebagai bentuk dari program Restrukturisasi Polis. Praktek transaksi itu telah melawan hukum, tidak dibenarkan oleh aturan Undang-Undang Perasuransian. Karena potensi besar telah merugikan kepentingan Pemegang Polis dan merugikan kepentingan perusahaan asuransi jiwa milik Negara, sebagai penanggung yang pengelola dana asuransi jiwa milik rakyat.
Modus kejahatan operandinya, melalui penawaran sebuah produk dengan tukar guling polis lama diganti dengan polis baru, pada perusahaan yang sama. Dan menggunakan dana nilai tunai pada polis sebelumnya sebagai setoran premi awal menjadi dasar perjanjian polis restru. Setelah dirasa berjasa lengkap, dan sudah rapih secara administrasinya. Kemudian baru, hasilnya dari restrukturisasi itu akan dialihkan, dimigrasikan atau ditransfer kepada perusahaan asuransi yang baru. Dimana perusahaan asuransi yang baru itu, dijadikan sebagai tempat untuk penampungan portofolio pertanggungan polis asuransi milik Negara.
Diketahui, Sebelumnya bahwa dokumen polis yang lama, terlebih dahulu telah diubah, diganti perjanjian polisnya menjadi baru. Polis baru itu, secara sekaligus mengubah kedudukan polis yang lama, termasuk mengubah produk, juga mengubah spesifikasi dari manfaat polisnya. Sehingga praktek pemasaran asuransi itu dikenal dengan istilah praktek Churning Twissting polis. Praktek Churning Twissting polis itu, dilarang oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemasaran Produk Asuransi. Kenapa praktek pemasaran polis seperti itu dilarang, karena akan berdampak merugikan kepentingan seluruh Pemegang Polis Asuransi (PPA). Disamping itu juga, akan menyebabkan Nasabah kehilangan manfaat polis asuransinya, nilai uangnya hilang, juga rencana awal tujuan dari finansialnya menjadi tidak jelas, dan tidak memiliki kepastian atas jaminan polis asuransi yang telah dibeli sebelumnya (destruksi polis).
Penulis melakukan analisis mendalam terhadap praktek pemasaran produk asuransi, melakukan penelitian dan kajiannya. Dalam suatu dokumen surat proposal restrukturisasi polis yang dikirimkan kepada seluruh Nasabah pada masing-masing pemilik Polis pada perusahaan asuransi BUMN. Berdasarkan proposal rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP), yang diimplementasikan melalui program restrukturisasi polis, yang diajukan oleh Direksi asuransi BUMN yang juga menjabat pada waktu itu sebagai Ketua TIM Percepatan Restrukturisasi. Bahwa Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) itu, tidak lebih hanyalah sebuah _”Prank Restrukturisasi Polis”_ yang menyesatkan kepada seluruh Pemegang Polis BUMN dan Kepentingan Negara sebagai pemilik perusahaan sekaligus pengendali pada sektor BUMN perasuransian tersebut.
Dimana, atas implementasi dari program restrukturisasi polis tersebut, telah menimbulkan paradoks. Restrukturisasi polis, hanyalah sebagai kedok untuk memuluskan sebuah transaksi penjualan portofolio pertanggungan aset polis asuransi milik Negara ke perusahaan asuransi swasta, yang sudah diskenariokan sejak awal. Dimana, bertujuan untuk menipu seluruh Nasabah Polis asuransi BUMN, agar mau di migrasikan polisnya, beserta seluruh aset-asetnya  ke perusahaan asuransi lain dengan mengambil keuntungan dari penjualan portofolio aset polis tersebut.
Agenda besar itu, sebelumnya diketahui telah diskenariokan dan direncanakan secara matang dilevel Kementerian BUMN melalui Mentri Negara. Dimana yang menjadi TIM eksekutornya adalah  Direksi asuransi BUMN, dengan melibatkan sebagian pegawai, dan sebagian kecil dari mitra kerjanya, yang kini telah dimigrasikan pada perusahaan asuransi yang baru dibentuk.
Untuk memuluskan rencana kejahatan penjualan aset portofolio pertanggungan asuransi kepada perusahaan asuransi Swasta tersebut. Ketua TIM Percepatan Restrukturisasi, yang juga Direktur Utama asuransi BUMN melibatkan sejumlah pegawai, dan mitra kerjanya untuk menyukseskan sebuah tujuannya dengan melakukan sejumlah akrobatik yang tidak masuk akal.
Tindakan akrobatik Direksi asuransi BUMN itu adalah dengan sebuah aksi heroik diruang publik, langkah untuk mengumumkan gagal bayar polis asuransi BUMN. Sebuah aksi bejad  dan tidak bermoral oknum pejabat Negara itu, yang seharusnya  mendapatkan sanksi tegas atas tindakan merusak reputasi bisnis citra BUMN. Tetapi justru mendapatkan dukungan penuh, tindakannya diapresiasi dengan promosi jabatan yang lebih tinggi, dari sebelumnya dan perlindungan hukum dari pribadi Mentri Negara tersebut. Patut dipertanyakan integritas, jiwa Negarawan Direksi BUMN asuransi dan Oknum Pejabat Mentri Negara tersebut. Dimana, seperti telah diberikan tugasnya sendiri-sendiri sesuai dengan fungsi, tugas dan kebutuhannya, atas pelaksanaan dari program percepatan restrukturisasi polis.
Sebelumnya, diketahui pembagian tugas (jobdescription), telah diatur sedemikian rupa kepada seluruh pegawai, mitra kerjanya asuransi BUMN, yang dikomandani oleh Direktur Utama sekaligus sebagai Ketua TIM Percepatan Restrukturisasi. Dimana Program Restrukturisasi Polis itu yang diawali dengan tahapan Pengumuman Restrukturisasi, tahapan sosialisasi restrukturisasi, tahapan registrasi data melalui microsite, SMS blas, surat proposal restrukturisasi, dan diakhiri dengan penutupan polis baru (closing polis). Hasil restrukturisasi polis itu adalah hasil dari pemasaran polis dan pemasaran produk baru. Dimana, yang diklaim sepihak sebagai bentuk penyelamatan polis dengan restrukturisasi, yang pada akhirnya akan dilakukan pengalihan portofolio pertanggungannya ke perusahaan asuransi lain dan perusahaan asuransi baru yang sudah disiapkan  sebelumnya oleh Ketua TIM percepatan Restrukturisasi.
 *Ada Akrobatik Pengiriman Papan Karangan Bunga, Yang Diklaim Sepihak Sebagai Bentuk Dukungan Terhadap Pelaksanaan Restrukturisasi Polis ?*
Dikutip dari halaman website https://www.merdeka.com, 15 /12/2020. Berjudul Karangan Bunga Berisi Dukungan Berjejer Di Depan Kantor Jwasraya bahwa : Karangan Bunga Berisi Dukungan Berjejer di Depan Kantor Jiwasraya, dari persatuan Agent Asuransi, persatuan Pemegang Polis, dan Masyarakat Keuangan Indonesia. Karangan bunga tersebut berisi ucapan dukungan kepada manajemen baru Jiwasraya dalam penyelamatan polis melalui program restrukturisasi.
Penulis menganalisis terhadap munculnya papan karangan bunga itu yang seolah mendukung penyelamatan polis melalui program restrukturisasi. Bahwa dalam mengawali skenarionya yang berkedok restrukturisasi Polis, dibuatlah sebuah akrobatik propaganda bohong melalui papan karangan bunga didepan kantor pusat asuransi BUMN. Publik dikejutkan dengan munculnya sejumlah karangan bunga itu. Dimana, seolah-olah kiriman papan karangan bunga itu, bersumber dari Nasabah polis asuransi, bersumber dari para mitra kerja (Agent asuransi), pihak-pihak terkait, pegawai, bahkan sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Persatuan Agent Asuransi, dibuat seperti untuk mendukungnya atas pelaksanaan program penyelamatan polis melalui restrukturisasi. Dengan mengirimkan sejumlah papan karangan bunga didepan kantor pusat asuransi BUMN, dimana papan karangan bunga itu, yang dipesan dalam satu tempat.
Padahal sejumlah mitra kerja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Agent Asuransi Jiwasraya (FKPAAJ), pada 22 Desember 2020 mengirimkan papan karangan bunga yang berisi _”Penolakan Program Restrukturisasi Polis”_ didepan kantor pusat asuransi BUMN. Dimana, maksud tujuan pengiriman papan karangan bunga itu, sebagai bentuk protes keras atas kebijakan Direksi asuransi BUMN,  yang sebelumnya pada 11 Desember 2020 telah diumumkan _”Program Restrukturisasi”_ oleh sejumlah Direksi BUMN. Pengumuman program restrukturisasi itu dilakukan secara daring.
Sejumlah papan karangan bunga milik FKPAAJ saat itu justru disingkirkan dan dirampas dibawa masuk kedalam gedung kantor asuransi BUMN, oleh para scurity dilokasi. Dimana, setelah dikonfirmasi melalui Sekjend FKPAAJ kepada oknum pegawai yang merampas papan Karangan bunga itu, dengan alasan yang tidak jelas, tujuan dari perampasan papan karangan bunga milik dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pekerja Agent Asuransi Jiwasraya (DPP-FKPAAJ) tersebut.
Jadi, para eksekutor Direksi asuransi BUMN dari luar perseroan itu, sudah merencanakan secara matang, dengan skenario besar dibalik hancurnya Legenda Asuransi Milik Negara tersebut. Ada sebuah grand design besar misi dibalik masuknya para Direksi yang berasal dari para profesional Bank untuk memimpin asuransi BUMN, sehingga mengalami kejatuhan citra branding asuransiannya menjadi rusak. Diketahui sebelumnya, mereka sejak awal sudah merencanakan aksi heroik seperti akrobatik pengumuman gagal bayar polis, akrobatik Spin-Off Perusahaan membentuk perusahaan anak, akrobatik Corporate Action yang memasukan pemodal-pemodal dari asing atau dalam negeri, dan terakhir akrobatik Program Restrukturisasi Polis.
Tugas mereka, sangat jelas tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki dan membangun perusahaan legenda asuransi jiwa milik Negara itu menjadi lebih baik. Ada ambisi lain, untuk memuluskan sebuah misi besarnya dan skenario untuk menghancurkan reputasi bisnis asuransi jiwa BUMN dengan menggiring opini publik dan melakukan framing yang menyesatkan Publik. Dimana, prakteknya membuat ketakutan para nasabah polis asuransi BUMN, dengan tujuan agar menyetujui surat proposal restrukturisasi, menahan pembayaran manfaat pensiun sangat lama, klaim manfaat polis asuransinya, tahapan dana belajar pendidikan, habis kontrak polis asuransi,  menahan pembayaran klaim meninggal dunia, dan sampai pada klaim penebusan polis, digantung selama 5 tahun sejak tahun 2018.
Semua tuntutan klaim asuransinya di tahan pembayarannya sampai benar-benar para nasabah polis asuransi BUMN itu, telah menyetujui proposal restrukturisasinya, maka mereka baru akan membayarkan kewajiban klaim pembayaran asuransinya kepada nasabah polis BUMN tersebut. Melalui perusahaan asuransi jiwa yang baru dibentuk oleh PT Badan Pembina Usaha Indonesia (BPUI) atau dikenal namanya IFG (Indonesian Finansial Group).
Direksi asuransi BUMN diduga telah membuat framing, berita-berita bohong diruang publik yang menyesatkan kepada seluruh Nasabah Polis BUMN, untuk tujuan menggiring opini publik, dan mengkelabuhi nasabah polis asuransi bahwa seolah-olah  restrukturisasi itu bentuk dari penyelamatan polis.
Padahal praktek semacam itu hanya bagian dari strategi pemasaran polis asuransi bentuk _”Prank”_ yang mengatasnamakan sebagai Restrukturisasi Polis. Diketahui, program restrukturisasi polis itu akan berdampak secara langsung untuk mengurangi total liabilitas terhadap Utang Negara, yang diketahui total kewajiban Hutang klaimnya sebesar Rp 59, 7 triliun per 31 Desember 2021. Dimana, pada akhirnya seluruh Nasabah Polis asuransi BUMN tersebut, akan menderita kerugiaan sangat besar, akibat Praktek pemasaran polis baru (closing polis) itu, yang diklaim sepihak sebagai sebagai bentuk dari penyelamatan polis melalui Program Restrukturisasi Polis.
Para Direksi asuransi BUMN itu, juga telah _”ngeprank”_ dari berbagai sisinya. Dibagi menjadi 2 (dua) sisi yaitu dari sisi internal perusahaan; para pegawai, para mitra kerjanya agent asuransi. Dan disisi eksternal juga telah  _”Ngeprank”_  Bapak / Ibu Anggota Dewan Yang Terhormat di Gedung Senayan,  DPR-RI Komisi XI, DPR-RI Komisi VI, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan RI, dan termasuk juga kepada Bapak Presiden Joko Widodo sebagai kepala Negara.
Bisa, dikatakan semua telah terkena _”Prank”_ atas Implementasi program restrukturisasi polis asuransi, yang diajukan oleh Ketua TIM Percepatan Restrukturisasi yang juga sebagai Direktur Utama asuransi BUMN. Apa masalahnya, kenapa  solusi penyelesaian dan penyelamatan keuangan perseroan tidak melalui  baillout saja dana dari sumbernya Negara oleh Pemerintah Republik Indonesia? atau bentuk lain Negara bisa memberikan pinjaman subordinasi kepada perusahaan asuransi jiwa tertua milik Negara tersebut, yang  sedang terancam punah. Mungkin ini bagian dari akal bulus oknum Direksi asuransi BUMN dan oknum pejabat Negara, yang sengaja tidak menginginkan legenda asuransi itu tetap hidup, berkibar dibumi Indonesia, termasuk oleh pihak-pihak terkait diduga terlibat skandal korupsi kelas kakap yang menginginkan tumbang atau dihilangkan keberadaannya perusahaan Legenda Asuransi.
Sehingga, para pengambil keputusan, dan pengambil kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melakukan solusi lain diluar baillout dengan alasan yang tidak masuk akal. Pilihannya hanya yang terbaik menurutnya, bukan yang terbaik untuk kepentingan Nasional Bangsa dan Negara. Sehingga solusi  baill-in-tranfer menjadi solusi terbaik katanya, dengan solusi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun bukan untuk diberikan kepada asuransi BUMN, melainkan dialihkan dulu pada BUMN lain sektor non-asuransi. Diketahui sebelumnya, sektor perusahaan non-asuransi itu adalah pada perusahaan BPUI (Badan Pembina Usaha Indonesia).
 _”Apa korelasinya terhadap rencana penyehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa tertua milik Negara (Asuransi BUMN).Jelas tidak ada korelasinya dengan perusahaan BPUI sebagai perusahaan sektor Pembiayaan untuk UMKM, yang melahirkan perusahaan anak dibidang jasa asuransi jiwa.”_
Dimana, perusahaan Badan Pembina Usaha Indonesia atau BPUI sebagai BUMN sektor pembiayaan itu, jelas tidak sedang membutuhkan bantuan PMN dari Negara. Disamping itu, juga bukan sektor industri perasuransian. Jadi, akan terlihat janggal PMN itu diberikan ke sektor industri Pembiayaan untuk menyelesaikan sektor industri perasuransian, sementara sektor industri perasuransian di kubur hidup-hidup _”Legenda Asuransi Milik Negara”_ dengan memindahkan dan menjual seluruh portofolio pertanggungan asuransi BUMN kepada sektor industri lain, pada perusahaan asuransi Swasta IFG Life.
Dasar Kajiannya apa bailout dana Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada perusahaan BPUI itu ? Dan beralibi untuk kepentingan penyelamatan asuransi BUMN dan penyelamatan polis hasil dari Restrukturisasinya.
Disinilah, publik merasa terkecoh dengan kata-kata yang diplintir, diputar-putar oleh oknum Direksi asuransi BUMN dan oknum pejabat Negara itu, dari beberapa statementnya diruang publik. Propaganda dan melalui framing dimedia itulah, yang selama ini telah menimbulkan dampak negatif yang menggerus tingkat kepercayaan berasuransi dimasyarakat dan lambannya penanganan masalah seretnya likuiditas asuransi BUMN.
Dalam beberapa kesempatan, banyak Statement Mentri Negara yang menyesatkan publik, yang tidak didukung dengan data-data yang benar. Bahwa seolah-olah nasabah polis asuransi BUMN, telah menyetujui proposal restrukturisasi polis sebanyak 98 % dan sisanya tinggal hanya 2 % yang menolak proposal restrukturisasi polis.
Pernyataan itu, disajikan tanpa didukung data yang benar dan kalimat yang masih disembunyikan tujuan sebenarnya dari Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) itu ?
Terkesan BUMN sektor Non-asuransi (BPUI), dipaksakan banget untuk segera melahirkan atau membentuk anak usaha baru dibidang asuransi jiwa ditengah hantaman badai resesi ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Dimana, situasi ekonomi dunia sedang mengalami tekanan penurunan ekonomi yang menyebabkan banyak perusahaan tumbang, banyak perusahaan gulung tikar, banyak juga perusahaan-perusahaan melakukan PHK massal.
Janggalnya, disisi lain perusahaan BPUI, diketahui perusahaan yang sudah mati suri sangat lama dan dihidupkan kembali dengan baillout PMN Rp 20 triliun dengan mendirikan perusahaan baru dibidang jasa asuransi jiwa.
Lantas apa urgensinya, Negara memberikan modalnya untuk mendirikan perusahaan asuransi baru ditengah kondisi keuangan dunia yang sedang terguncang dahysat. Bukankah itu hanya akan membuang percuma modal Negara tersebut yang bersumber dari APBN, menghamburkannya seperti sedang menggarami air laut.
Jadi sebenarnya apa tujuan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan BPUI yang diketahui banyak catatan buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) tahun 2002 s.d 2007.Terkait ketidak profesionalnya manajemen lama dan dugaan skandal korupsinya dimasa silam. Dimana, PMN itu diberikan untuk perusahaan yang sudah jelas-jelas mengalami mati suri, lalu dihidupkan kembali dan tidak beroperasi menjalankan tugasnya sebagai perusahaan sektor pembiayaan UMKM.
Ada skenario busuk dibalik PMN tersebut, jelas dipersiapkan untuk menampung seluruh portofolio pertanggungan asuransi jiwa tertua milik Negara. Hasil dari transaksi penjualan portofolio aset polis milik para nasabah asuransi BUMN, yang berkedok _”Program Restrukturisasi Polis.”_
Rencana  busuk oknum Direksi asuransi BUMN itu, yang sebelumnya tidak dipublikasikan, kini sudah tercium bau busuknya. Dimana salah satu misi besarnya adalah bertujuan untuk mengembalikan ijin prinsip dari lisensi sebagai perusahaan asuransi jiwa BUMN tersebut, yang akan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini 2023. Skenario target busuk itu, pada akhirnya untuk mengubur secara hidup-hidup atau menonaktifkan operasional bisnisnya legenda asuransi jiwa milik Negara.
Perusahaan anak dari PT BPUI, yang telah dipersiapkan untuk menampung seluruh portofolio pertanggungan asuransi milik Nasabahnya BUMN, hasil dari restrukturisasi polis, dan yang telah dibentuk sebelumnya pada akhir tahun 2020 dan running beroperasi pada tahun 2021.
Diketahui sebelumnya, bahwa Perusahaan BPUI sebagai perusahaan sektor non-asuransi, yang justru diberikan suntikan modal dari Negara. Dimana, dengan alasan untuk penyelamatan dan penyehatan keuangannya asuransi BUMN. Hal ini, janggal alasan itu yang tidak masuk akal nalar, tidak ada korelasinya baillout PMN itu. Dan diketahui  tidak memiliki dasar kajian yang jelas atas pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sektor BUMN pembiayaan yang terkesan dipaksakan itu memiliki tujuan lain.
 *Tujuan Restrukturisasi Polis Yang Sebenarnya Telah Keluar dari Aturan, Mengambil Keuntungan dan Mengubur Legenda Asuransi ?*
Menurut penulis bahwa, tujuan dari restrukturisasi polis adalah untuk menjaga keberlangsungan polis, kelangsungan manfaat
polis, terpenuhinya janji masa depan (Kontrak Polis). Juga untuk menghindari pembatalan polis secara sepihak, hingga status polis
mengalami lapse ditengah jalan, menghindari cidera janji bagi para pihak (Wanprestasi). Dan untuk
menyelamatkan kepentingan nasabah juga kepentingan perusahaan asuransi sebagai penanggung resiko. Dimana harus terpenuhi syaratnya, tanpa merugikan kedua belah
pihak, agar tetap beroperasi menjamin keberlangsungan polis-polis, juga keberlangsungan lokomotif bisnis asuransinya. Tentunya bukan untuk mengubur _”Legenda Asuransi Negara”_ secara hidup-hidup seperti itu.
Penulis, mereferensikan model restrukturisasi polis asuransi sebaiknya tidak merugikan kedua pihaknya, baik itu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan
kepentingan pemegang polis yang juga sebagai Konsumennya.
Akan lebih baik, jika para  Direksi asuransi BUMN, yang juga sebagai Ketua TIM Percepatan Restrukturisasi bisa menjalankan prinsip tata kelola dengan benar Good Corporate Governance (GCG). Dimana, harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola sesuai aturannya, bukan terlalu over kreatif seperti itu. Menjaga akuntabilitas, transparansi, kejujuran  yang seharusnya tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan Kepentingan perusahaan asuransi BUMN sebagai pengelola dana
asuransi dari rakyat.
Perjanjian Polis asuransi itu adalah kontrak hukum yang harus dihormati bagi para pihak, yang mengikatkan dirinya terhadap suatu perjanjian itu. Dimana, perjanjian itu dibuat dalam bentuk berklausa baku, yang telah mengikat pada kedua pihak atas objek dan manfaat yang dijanjikan dalam bentuk pertanggungan yang dimuat dalam dokumen polis
asuransi.
Polis asuransi itu, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal (1) mengatur tentang perjanjian dua pihak. Dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak, tanpa adanya itikad baik dari masing-masing pihak yang melakukan perjanjian itu. Hal ini, karena sudah menjadi Undang-undang bagi para pihak, maka tidak dapat dibatalkan secara sepihak yang mengikat terhadap para pihak, dimana diatur dalam KUHP Perdata Pasal 1266 dan 1338.
Seharusnya para Direksi asuransi BUMN itu, menghormati perjanjian polis dan menjalankan putusan pengadilan yang telah dimenangkan oleh Nasabah Polis asuransi BUMN dipengadilan dengan putusan inkrahnya, dalam perkara cidera janji (Wanprestasi). Dimana, penyelesaiannya tidak melebihi ketentuan aturan maksimal 30 hari kalender dari putusan pengadilan.
 *Apa Pengertian Restrukturisasi Secara Umumnya ?*
Pengertian Restrukturisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia (KKB) adalah _”Restrukturisasi”_ artinya penataan
kembali supaya struktur atau tatanannya baik.
Penulis menyajikan referensi restrukturisasi dari sektor perbankan sebagaimana telah dikutip dari
halaman resmi website https://www.ojk.go.id  dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap
debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Adapun kebijakan
restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain seperti ; penurunan tingkat suku bunga
kredit, perpanjangan jangka waktu kredit pembiayaan, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan/atau Konversi kredit
menjadi penyertaan modal sementara.
Restrukturisasi itu, terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi
kredit kepada bank diantaranya; debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga
kredit, debitur memiliki prospek usaha yang baik, dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kreditnya direstrukturisasi.
Diketahui sebelumnya, bahwa pelaksanaan Restrukturisasi Kredit sektor perbankan yang sudah beberapa kali
menjalankan praktek restrukturisasi kredit bagi debiturnya yang telah terdampak kehilangan penghasilannya akibat dari pandemi Covid-19. Hal ini menjadi salah satu barometernya
untuk tingkat keberhasilan di sektor perbankan, yang telah dijalankan terhadap praktek restrukturisasi kredit. Dimana, dilaksanakan dengan tidak mengawali membuat kegaduhan publik di sektor perbankannya, tidak menyebabkan rus penawaran dana tabungan, dan tidak menyebabkan Bank harus ditutup operasional bisnisnya.
juga dilaksanakan secara profesional, terstruktur, sistematis, terkendali dengan baik. Dan semuanya dalam kondisi yang sangat baik untuk tujuan lebih baik kedepannya, kedua pihak diselamatkan baik dari sisi debitur sebagai peminjam dan dari  Bank sebagai pemberi pinjaman.
Selama ini memang belum ada,  satupun bentuk referensi  _”Restrukturisasi Polis Asuransi”_ di industri sektor perasuransian, baik itu secara Nasional maupun pada tingkatan tatanan dunia. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator yang menjalankan tugas fungsi pengawasannya belum memberikan pedoman teknis, terkait restrukturisasi pada polis asuransi milik konsumen disektor industri jasa keuangan non-bank khususnya pada perusahaan asuransi jiwa.
Seharusnya pihak OJK, sudah memberikan panduan khusus atas pelaksanaan model rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) yang melalui _”Program Restrukturisasi Polis Asuransi”_ pada sektor Jasa Keuangan Non-bank. Menjadi sumber referensi dan pedomannya pelaku industri perusahaan asuransi. Sehingga tidak menimbulkan korban restrukturisasi gelap yang menyimpang dari ketentuan, demi melindungi kepentingan perusahaan asuransi dari kepunahan, dan melindungi kepentingan pemegang polisnya. Dari tindak kejahatan sebuah korporasi yang memanfaatkan celah-celah hukum. Hal ini, demi menghindari kerugian besar yang akan menimpa pada calon konsumen polis asuransi dan perusahaan asuransi.
Praktek _”Prank Restrukturisasi”_ seharusnya tidak terjadi, jika pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa mengemban tugas, amanah dan fungsi-fungsi pengawasannya berfungsi aktif dengan benar dalam menjalankan amanat UU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.21 Tahun 2011. Meskipun begitu pelaku asuransi yang juga perusahaan asuransi jiwa milik Negara, seharusnya menjalankan praktek yang benar tidak merugikan kepentingan Pemegang Polis sebagai konsumen polis.
Janganlah, menjadikan asuransi BUMN menjadi kelinci percobaan restrukturisasi polis yang tidak benar tersebut. Apa lagi ada target lain, selain hasil restrukturisasi polis itu dijual, juga untuk menghentikan operasional bisnis asuransinya dan menargetkan mengubur secara hidup-hidup _”Legenda Asuransi.”_
Maka penulis menyebut praktek tersebut bukanlah praktek dari _”Restrukturisasi Polis”_ , melainkan praktek yang menyimpang dari aturan-aturan, karena telah merugikan bagi para pihak yang terikat perjanjian hukum. Hal ini, penulis sebut sebagai _”Distorsi Restrukturisasi Polis Asuransi”_ .
 Apa itu Distorsi Restrukturisasi Polis Asuransi ?
Distorsi Restrukturisasi Polis Asuransi adalah pemutarbalikan fakta yang membuat suatu kondisi
dimana penyelesaian klaim asuransi tidak se’efisien secara ekonomi, sehingga menjadi tidak produktif dapat mengganggu roda perputaran ekonomi kerakyatan, berdampak buruk bagi
perusahaan asuransi, pemegang polis, Pegawai, mitra kerja perusahaan dalam memaksimalkan
kesejahteraannya, dan dalam melayani kepentingan nasabah polis secara tingkatan sosial tidak mencapai
pada kepuasan pelanggan.
Red-fnkjgroup (25/03/23)
Oleh : Latin, SE
Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Penulis adalah Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)| Email: latinse3@gmail.com
Comments (0)
Add Comment