Kegagalan Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

forumproperti.com – Banyak hal terkait pengesahan kepengurusan P3SRS yang diterbitkan oleh DPRKP yang sifatnya “titipan” pengembang, yang akhirnya menimbulkan kekisruhan di banyak apartemen di kawasan DKI Jakarta.Permen PUPR No 14 Tahun 2021 ttg P3SRS tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta karena sudah diatur dalam Peraturan Gubernur No 70 Tahun 2021, yang sebelumnya sudah ada Pergub No 132 Tahun 2018, kemudian ada pasal-pasal yang diubah dalam Pergub No 133 Tahun 2019, tidak semua pasal dalam Pergub No 132 diubah, diantaranya tugas Panitia Musyawarah, tugas Badan Pengelola dan lainnya.

 

Fungsi DPRKP diantaranya: pelaksanaan fasilitas kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penghuni rumah susun, pelaksanaan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni rumah susun, pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi unit pengelola rusun sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kadis.

 

Fakta yang terjadi yaitu DPRKP tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan penghuni dan pencegahan pelanggaran oleh pengurus P3SRS melainkan DPRKP terindikasi turut serta “meloloskan” oknum pengurus yang melakukan berbagai pelanggaran yang membuat hunian rusun menjadi kisruh, seolah-olah menutup mata ketika para oknum pengurus merampas hak demokrasi warga hunian Apartemen Mediterania Marina Residences (MMR) Ancol selama bebepa periode diantaranya dengan meloloskan verifikasi kandidat pengurus yang tidak sesuai Pergub dan membiarkan oknum pengurus untuk tidak memberi laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana harusnya, dan menutup komunikasi keluhan warga lewat surat maupun verbal. Dan yang lebih menyedihkan lagi pembiaran kekisruhan ini membuat nilai property apartemen mediterania marina residences semakin turun karena tindakan sewenang-wenang pengurus yang tidak sesuai Pergub dibiarkan terus menerus. Sikap DPRKP yang tidak netral dipertontonkan dengan seronok seolah-olah penghuni tidak punya hak selain kewajiban.

 

Fakta lainnya yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2023, rapat pemilihan Panitia Musyawarah (Panmus) yang diselenggarakan oleh Pengurus P3SRS secara Online hanya dihadiri kurang dari 20 peserta, padahal MMR memiliki lebih dari 1700 unit, dan DPRKP hadir dalam rapat tersebut , yaitu Bpk Jani Malau, di hotel Grand Dafam Ancol dan juga dihadiri perwakilan dari walikota Jakarta Utara yaitu Bapak Baginda, sebagian warga yang mau hadir onsite ditolak bahkan dihadang oleh pagar betis keamanan dari pihak pengembang.

 

Perampasan hak demokrasi yang dilakukan oleh Pengurus P3SRS juga didukung oleh wakil Pemda DKI. Demikian pula Panmus dikendalikan oleh Pengurus lewat Badan Pengelola, lewat kesaksian 2 (dua) orang Panmus bahwa mereka banyak tidak dilibatkan dalam tugas sebagaimana tercantum dalam Pergub selain draft-draft yang seharusnya dimusyawarahkan oleh panmus sudah tersaji dan hanya perlu dilaksanakan langsung. Atas nama beban moril maka ke dua orang panmus tersebut menyurati pihak DPRKP yaitu Ibu Ledy Natalia tetapi tidak dapat tanggapan, demikian mereka juga bersurat ke PJ Gubernur , tidak ada tanggapan dari pihak Pemda.

 

Tanggal 18 Maret 2022, Rapat Umum Anggota) diselenggarakan secara hybrid tapi tidak transaparant dalam hal peserta zoom tidak ditampilkan dalam layar sehingga sesama warga bisa memastikan bahwa ada peserta yang hadir bukan rekayasa suara. Bahkan konfirmasi hasil verifikasi kepemilikan baru dikirim kurang dari 1×24 jam dan alamat lokasi Rapat sebagian besar di Thamrin City bukan di dalam MMR, terkesan ada kesengajaan supaya warga tidak ikut rapat. Dan pengurus P3SRS yang seharusnya hadir memberi pertanggungjawaban hanya dihadiri oleh Ketua Pengurus seorang diri. DPRKP tidak mengirim perwakilannya untuk hadir secara onsite sebagai tanda menhargai suara warga yang hadir secara onsite.

 

Banyak peristiwa lainnya yang menyakiti warga MMR Ancol dan hanya melahirkan kemarahan demi kemarahan warga karena suaranya tidak dianggap oleh DPRKP maupun Pengurus P3SRS.

 

DPRKP gagal menjalankan fungsinya selain  menciderai demokrasi di Republik ini dengan menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pengurus P3SRS Mediterania Marina Residences Ancol..

 

(Mega*/red)

Comments (0)
Add Comment