Properti Lengkap Indonesia

Disperum Diduga Kolusi Dengan Kandidat Pengurus P3SRS Apartemen Mediterania Marina Ancol

4,701
forumproperti.com – Perampasan hak demokrasi warga Apartemen Mediterania Marina Ancol semakin seronok dilakukan oleh kandidat Ketua Pengurus P3SRS bersama Dinas Perumahan Rakyat (DISPERUM), Seolah-olah negara ini bukan negara konstitusi, berbagai pelanggaran atas Peraturan Gubernur ( PERGUB ) terus menerus dilakukan, karena aturan yang mangatur P3SRS maupun PANMUS diatur dalam PERGUB. Ketua Pengurus P3SRS yang “sekaligus” merangkap menjadi KPU (Koordinator PANMUS) diduga bermaksud meloloskan dirinya sebagai Ketua Pengurus Terpilih. Panitia Musyawarah (PANMUS) langsung ditunjuk tanpa musyawarah sebagaimana aturan dalam PERGUB, dengan sengaja Rapat Pembentukan Panmus tanggal 14 Januari 2023 dilangsungkan secara Online, dan banyaknya keluhan warga yang tidak bisa masuk Zoom, padahal rapat tersebut berlangsung di Hotel Grand Dafam Ancol dan dihadiri oleh Bpk. Jani Malau dari DISPERUM. Warga yang mengetahui acara di hotel tersebut langsung menyambangi lokasi tetapi dihadang oleh pasukan pagar betis yaitu security yang sebagian besar diduga dari pihak pengembang. Sempat terjadi kisruh sehingga petugas polsek pademangan mendatangi lokasi tersebut karena warga dilarang untuk mengikuti rapat pengangkatan Panmus tersebut. Berdasarkan data bahwa warga yang menghadiri acara pengangkatan tersebut kurang dari 20 pemilik, padahal di lingkungan Apartemen MMR ada sekitar 1700 unit, sehingga yang hadir hanya 0.0125% dari total unit yang ada.

 

 

PANMUS yang merupakan KPU untuk pemilihan Pengurus & Pengawas P3SRS seharusnya terdiri dari 7 orang menurut aturan PERGUB, namun selama Rapat berlangsung, ada 1 (satu) orang anggota yang namanya masuk dalam Berita Acara Pengangkatan namun tidak pernah hadir dalam rapat internal namun dilakukan pembiaran oleh Ketua PANMUS, Bpk. Oki Benyamin Odang. Adapun kriteria dari anggota PANMUS yaitu pemilik yang berdomisili di Sarusun tersebut dan tidak boleh ada tunggakan kewajiban sampai dengan saat pengangkatan dilangsungkan, dalam peristiwa PANMUS MMR yaitu pada tanggal 14 Januari 2023. PANMUS terdiri dari Oki Benyamin Odang (Ketua), VAnny Aman (Sekretaris), M.Hasbi (Bendahara), Andi M.T.Hidayat, Rusmini, Daulat Tampubolon, Rosalina Indah Sari ( ke 4 orang ini adalah sebagai anggota).

 

 

Dari 7 (tujuh) orang PANMUS, hanya ada 3 (tiga) orang yang adalah pemilik dan berdomisili di Sarusun tersebut, diantaranya Ibu Rusmini, Ibu Rosalina Indah Sari, dan Ibu Vanny Aman. Pelanggaran persyaratan PANMUS ini diindikasi ditutup oleh pihak Pengelola karena dari 7 (tujuh) orang tersebut, 5 (lima) orang dibantu urusan administrasinya, sedangkan Ibu Rusmini dan Ibu Rosalina Indah Sari harus mengurus sendiri secara terpisah sehingga terlihat diskriminatif. Diduga terjadi manipulasi data untuk menutup persyarataran yang tertera dalam Pergub. Menurut info dari Pengelola, Bapak Oki sebagai Ketua sempat diketahui punya hutang IPL sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Bendahara yang bernama M.Hasbi juga belum melunasi hutang IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan), Bapak Daulat seperti dalam Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah Ancol, adalah pemilik dan berdomisili di sarusun tersebut padahal Bpk. Daulat adalah pemilik unit Kondotel (Komersil). Keseronokan atas pelanggaran persyaratan ini menginjak-injak hak demokrasi warga MMR Ancol.

 

 

Ketua Pengurus P3SRS Apartemen Mediterania Marina Residences Ancol, Bpk Edy Bangsawan yang mengangkat PANMUS (KPU) juga yang  menjadi kandidat Ketua periode mendatang dan juga memilih Konsultan IT yang menjadi operator RUALB yang direferensikan oleh Ibu Ledy Natalia selaku Kabid Regulasi sekaligus Pembina Sarusun, sehingga terkesan ada “kolusi” karena Konsultan IT lewat penunjukan bukan pelelangan, dan tidak ada simulasi musyawarah yang baru pertama kalinya dilaksanakan secara hybrid, yang menggunakan alasan SK DPRKP No 420/ 2021, padahal SK tersebut dibuat untuk menyesuaikan keadaan waktu Covid-19, hal ini bertentangan dengan pemerintah pusat yang sudah mencabut status PPKM pada tanggal 30 Desember 2022.

 

RUA dan RUALB yang dilaksanakan secara Hybrid, tidak dilakukan secara transparan karena antara peserta online dan onsite tidak bisa melihat sehingga yang bertujuan untuk mengeliminasi dugaan peserta fiktif, dan yang melakukan verifikasi peserta  dari pihak pengelola yang adalah bawahan dari Bpk. E B inisial,  sehingga semua dibawah kontrol Bp. E.B..
Undangan RUA tanggal 18 Maret 2023 sebagian besar baru terima lewat email pada tanggal 18 Maret, hari yang sama dengan Rapat dilangsungkan dan rata-rata peserta menerima undangan kurang dari 24 jam dan sebagian besar menerima undangan dengan lokasi rapat di Thamrin City bukan di Sarusun Apartemen Mediterania Marina Residences Ancol. Hal ini disinyalir adanya usaha untuk mengalihkan hak suara pemilik sehingga diarahkan ke lokasi yang salah.

 

Verifikasi Kandidat Pengurus & Pengawas P3SRS dilakukan oleh tim Panmus diwakili oleh Ibu Rusmini sebagai penerima dan pengecekan dokumen administratif sebelum ditandatangani oleh seluruh tim Panmus kecuali Bp Andi M Taufiq yang tidak pernah hadir, padahal menurut Pergub No 133 Tahun 2019, Pasal 19 ayat (2) butir (a) bahwa tim verifikasi harus berjumlah 3 (tiga) orang (b) terdiri dari Pemilik yang berdomisili  di lokasi rusun dan mewakili setiap tower, baru kemudian dokumen tersebut diserahkan ke pihak Disperum untuk dilakukan validasi, namun kejanggalan yang ditemukan oleh Ibu Rusmini atas Bpk Ronggur Hutagalung yang diketahui tidak berdomisili namun SKD menyatakan di Sarusun dan setelah dicek lewat link TPS Pemilu data menunjukkan bahwa Bpk Ronggur berdomisili di Sukajadi, Bandung. Dan tidak ada catatan terkait SKD oleh pihak Disperum pada tanggal 2 Maret 2023. Namun tiba-tiba “SETELAH RUA” berlangsung, pada tanggal 23 Maret 2023, nama Ronggur Hutagalung “ diganti oleh Ibu Karmila Warouw, tanpa sepengetahuan Ibu Rusmini dan Ibu Rosalina Indah Sari. Padahal Ibu Rusmini dan Ibu Rosalina Indah Sari “belum pernah” mendapat surat pemberhentian dari E.B, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam rapat internal setelah Rapat terakhir tanggal 3 Maret 2023. Hal ini menambah catatan kejanggalan yang dilakukan oleh pihak DISPERUM bersama anggota Panmus lainnya. Dan warga merasa diperlakukan dengan sewenang-wenang, seolah-olah tidak punya hak betanya.
 
Sesuai PERGUB No: 132 Tahun 2018, Pasal 52, Pengurus P3SRS mempunyai tugas , butir (e) menyelenggarakan & memberikan pertanggungjawaban administrasi keuangan & program kerja kepada anggota P3SRS lewat RUA, RUTA, atau RUALB apabila diperlukan, merujuk kepada pasal tersebut, maka berdasarkan SK DISPERUM No: 203 Tahun 2020, yang mengesahkan kepengurusan dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun yaitu dari tahun 2020-2023, maka pertanggungjawaban keuangan seharusnya mulai disajikan per tanggal 31 Desember 2020, hal ini menyangkut perpajakan/ kewajiban kepada negara, dengan berasaskan Good Governance, namun Pengurus P3SRS tidak ada pertanggungjawaban atas laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2020 melainkan hanya laporan tanggal 31 Desember 2021 dan 30 Juni 2022.

 

Padahal menurut Pasal 2, Peraturan Gubernur ini bertujuan mengatur RUSUN Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna, dan memberikan perlindungan hukum kepada Pemilik, Penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan Rusun sebagai tempat tinggal yang sehat, nyaman, aman dan harmonis. Namun yang terjadi selama kepengurusan yang sekarang terjadi banyak kegaduhan mulai dari dilengserkan Ketua Pengurus Terpilih P3SRS oleh sekretarisnya yang kemudian E.B.  menjadi Ketua P3SRS tanpa musyawarah.

 

Warga apartemen Mediterania Marina Residences menolak Panmus, karena tidak dilaksanakan secara musyawarah termasuk menolak segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Panmus karena melanggar Peraturan Gubernur.

Leave A Reply

Your email address will not be published.