Properti Lengkap Indonesia

Bendahara Koperasi Sentosa Ditahan di Rutan Cipinang, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tidak Ada Tindak Pidana.

1,215
Forumproperti.com – Sidang lanjutan perkara pidana No. 763/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Tim., dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum dan Terdakwa Lukman Hidayat, Drs., MBA. sebagai Bendahara Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau biasanya disebut Koperasi Sentosa yang terletak dibilangin Jakarta Selatan digelar di ruang sidang Soerjadi pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus.

Penasihat Hukum Terdakwa dari Kantor Dear & Co. Law Firm yang terdiri dari Ondo A. D. Simarmata, S.H., Muhammad Nur Latief, S.H., Suhud Hamonangan, S.H., dan rekan-rekan tampak membaca Nota Pembelaan Terdakwa yang pada permohonannya, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :
1. Menerima Nota Pembelaan / Pledooi dari penasihat hukum terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA untuk seluruhnya.
2. Menyatakan terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);
3  Melepaskan terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga ;
4. Melepaskan terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Cipinang setelah putusan ini diucapkan/dibacakan ;
5. Memulihkan hak-hak terdakwa Hidayat Lukman, Drs., MBA dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
6. Memerintahkan barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 50 terlampir dalam berkas perkara dan Nomor 1 sampai Nomor 15 Dikembalikan kepada korban, JW, WiDM, WeDM, ADM dan RI untuk dibagi secara proporsional serta 6 (enam) barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
7. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Setelah Penasihat Hukum membaca Nota Pembelaan Terdakwa, selanjutnya giliran Terdakwa membaca Nota Pembelaan yang lewat media elektronik (What’sApp) yang di mana Terdakwa ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Bahwa setelah Penasihat Hukum dan Terdakwa membaca Nota Pembelaan, melalui Majelis Hakim, Penuntut Umum menyampaikan yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutannya, yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023.
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan seterusnya. Tetap melalui Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa juga tetap pada Nota Pembelaannya.
(Mega)

Leave A Reply

Your email address will not be published.