Properti Lengkap Indonesia

Prinsipal Pasarpolis Insurance Broker Yang Diaduakan Gugatan Wanprestasi Tidak Hadir Dalam Mediasi

2,399
Forumproperti – Menyambung pemberitaan tentang ajuan pihak kuasa hukum Tan Sandy ke PN Jakarta Selatan tentang Gugatan Wanprestasi pada pihak Pasarpolis Insurance Broker selaku tergugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
Hal ini nyata adanya dengan pihak yang digugat dalam hal ini prinsipal Pasarpolis Insurance tidak hadir saat diselenggarakannya sidang mediasi tanggal Pihak prinsipal hanya diwakilkan oleh penerima kuasa dari direksi Pasapolis.
Penggugat (Tan Sandy selaku direktur cv. amanah jaya proteksi) berharap sang direktur tergugat ( Pasarpolis) sendiri yang hadir dalam mediasi tersebut, karena Tan Sandy sendiri sebagai Prinsipal penggugat hadir langsung pada saat itu.
Hal ini menunjukkan penggugat beritikad baik dengan datang jauh2 dari Surabaya untuk menghadiri Mediasi hari ini.

 

Dengan tidak hadirnya Prinsipal Tergugat melainkan kuasanya dalam mediasi perkara ini menunjukkan Pihak Tergugat (Pasar Polis) tidak beritikad baik terlebih lagi karena Pada prinsipnya kuasa Direksi yg hadir dengan tegas menolak untuk membayar karena beralasan sudah tidak ada hubungan hukum, Kemudian hakim mediator menyatakan Mediasi  (deadlock) gagal dan sidang lanjut tanggal 30/1/2023.
menurut kuasa penggugat sdr.Walden van Houten Sipahutar, S.Kom.,S.H. L. Law. office. Dr. Hendra Wijaya, S. T.,S.H,M.H. yang beralamat kan jl. Erlangga Raya 42B-c Semarang “Bahwa tidak hadirnya prinsipal dari pihak pasar polis selaku tergugat sudah layak dinyatakan pihak tergugat tidak memiliki itikat baik sedikitpun” tandasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.