Properti Lengkap Indonesia

Sidang Gugatan Sederhana Jiwasraya di PN Jakarta Pusat Mulur Waktu

1,538

 

forumproperti, Jakarta – Acara sidang pertama gugatan sederhana kepada Asuransi Jiwasraya dengan No.10/Pdt.G.S./PN Jakarta Pusat, hari Kamis (7/10/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak penggugat dan Principal (Ir. Tejo Supriyanto) menghadapi tergugat 1, PT. Jiwasraya ( Persero) dan tergugat 2, PT. Bank Tabungan Negara (Persero). Sidang tentang polis asuransi di PT. Jiwasraya (Persero) setelah jatuh tempo tidak dibayarkan oleh tergugat 1 kepada penggugat sebesar Rp 488 juta.

Dolfie Rompas, SH, MH dari kantor Dolfie Rompas & Partners, pengacara Ir. Tejo Supriyanto, ketika di wawancarai team detak.news menuturkan, sangat menyayangkan keterlambatan sidang yang mulur hingga lebih dari pukul 15.00, dimana bIasanya sIdang Perkara Perdata tidak lebih dari jam 12.00 siang.

“Hakim harusnya bIsa lebih mengatur waktu lebih baik, karena klien saya sudah hadir di Pengadilan ini dari jam 10,00 pagi”,  tegasnya

Dalam sidang yang dimulai mulur waktu ini principal pemegang keputusan tergugat 1 dan 2 tidak hadir, dan yang hadir hanyalah kuasa hukum kedua tergugat.

Apabila principal tergugat 1 datang, sebagai pemegang keputusan dan pemberi kuasa serta yang memiliki kewenangan untuk memutuskan, sudah pasti, Penggugat akan dapat melakukan mediasi dan berbicara langsung untuk melakukan perdamaian. Ini haknya penggugat sebagai yang mempunyai uang tersebut.” Ucap Dolfie saat ditanya awak media,

 

 

Dolfie juga menyampaikan dalam sidang, bahwa pada tahun 2019 PT. Jiwasraya (Persero) sebagai tergugat 1 telah gagal bayar, seharusnya, jatuh tempo periode investasi pada bulan November 2019 sudah dibayarkan kepada penggugat.

 

“Permasalahan gugatan muncul karena tahun 2021, tergugat 1 mengirim surat kepada penggugat berupa surat restrukturisasi skema pembayaran dengan 3 opsi saja. Ini dirasakan memberatkan penggugat, dan bentuk akal – akalan saja, seharusnya PT Jiwasraya bertanggung jawab karena Pembayaran tersehut adalah hak dari klien kami, malah bukan menunggu kami menggugat, apalagi ini perusahaan milik negara, yang seharusnya mensejahterakan rakyat, jika ada niat mau bayar, mari kita selesaikan.” ujar Dolfie.

Sidang Gugatan Sederhana ini ditutup dengan keputusan hakim untuk memberikan waktu agar pihak-pihak dapat menyelesaikan  dengan skema akta perdamaian.

Sidang berikutnya akan dilakukan 2 minggu kedepan pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 dengan jawaban bukti tertulis dari tergugat 1 dan tergugat 2, yang ditandatangani langsung oleh Direksinya.

Ikg/red

Leave A Reply

Your email address will not be published.