Berhati-hati, Pelanggaran Kekayaan Intelektual diatur Undang-undang No. 28 Tahun 2014.
forumroperti – Betapa pemerintah sangat melindungi Kekayaan Intelektual (KI) para pencipta lagu sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Malah bukan hanya hak cipta para pencipta lagu saja tetapi juga hak paten (UU No. 13 Tahun 2016), hak merek dan indikasi geografis (UU No. 20 Tahun 2016), hak rahasia dagang (UU No. 30 Tahun 2000), hak desain industri (UU No. 31 Tahun 2000).
Berkaitan dengan hal tersebut, pada Rabu (15/09/2021) di Hotel Emerald Garden Medan, Kementerian Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Pemantauan Pengawasan Kekayaan Intelektual melakukan diskusi dan sosialisasi dengan instansi, asosiasi dan organisasi yang berhubungan langsung dengan penegakan hukum terhadap Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema: “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu”.
Acara dibuka dengan pemukulan gong oleh Kepala Kanwil Kemenkumkam Sumatera Utara Imam Suyudi didampingi para nara sumber acara, Erucakra Mahameru, B. Mus, M.M (Ketua Karya Cipta Sumut), Kompol Malto S Satuan, S.H, M.H dan Dr. Onny Medaline, Dosen di Universitas Pembangunan Panca Budi yang bertindak sebagai moderator.
“Hak kekayaan intelektual dan penciptaan lagu bukan saja lagu sudah diperdengarkan akan tetapi sejak pada saat lagu tersebut dicipta berupa notasi musik tanpa lirik, sehingga pelaku pelanggaran terhadap kekayaan intelektual pun harus ditindak karena penegakan hukum harus ditegakkan mengingat saat ini banyak sekali temuan lewat aplikasi melanggar UU No. 28 Tahun 2014,” terang Imam Suyudi dalam kata sambutannya.
Hadir di acara diskusi antara lain perwakilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), kejaksaan, pengadilan negeri, advokasi, Karya Cipta Indonesia dan juga perwakilan dari Perkumpulan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PPHRI), Persatuan Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Masyarakat Sadar Wisata (MASATA), Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI), Serikat Musisi Indonesia, Ikatan Sanggar Tari Kota Medan dan lain-lain.
Acara diskusi yang berlangsung seharian secara manual dan virtual (hybrid) membahas dan mengupas tuntas semua yang berkaitan dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan etika moral dalam menggunakan hak cipta milik orang lain untuk dipergunakan tidak sembarangan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi dan memperoleh keuntungan dengan melakukan penggandaan tanpa izin baik secara digital maupun tidak.
Hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia sangat dijunjung tinggi hanya saja pemahaman masyarakat masih rendah. Mekanisme royalti sudah diatur dalam undang-undang, pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana, perdata atau administrasi negara.
Turut memberikan sumbang saran selama diskusi berlangsung, Ketua Umum KCI, Darma Oratmangun, dan Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Rifadi, S.H, M.Si.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Sumatera Utara beralamat di Jalan : Putri Hijau No. 4 Medan. Untuk info lengkap dapat menghubungi telepon (061) 4552109 Faks : (061) 4521217 atau buka Website : http://sumut.kemenkumham.go.id atau email ke kekayaanintelektual.sumut@gmail.com
PPWI/Yan Djuna