Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Jual Beli Rumah Over Kredit, Solusi Gagal Bayar Angsuran
#1
[Image: epcr-1515470164-jual-rumah.jpg]
Melakukan penjualan rumah secara over kredit cukup sering dijumpai belakangan ini. Bagi Anda yang berminat untuk membeli rumah secara over kredit, ada tata cara dan aturan yang harus Anda ketahui. Jika tidak benar-benar menerapkan aturan jual beli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bisa jadi Anda akan menghadapi masalah di kemudian hari.

Jual Beli Rumah Secara Over Kredit

Dalam proses over kredit yang dibutuhkan adalah dokumen yang menyebutkan bahwa pembayaran cicilan dilanjutkan atas nama orang tersebut, dan hal itu tidak bisa disebutkan hanya dengan kwitansi lunas pembayaran rumah.

Dalam proses over kredit sebaiknya atas pengetahuan bank pemberi pinjaman KPR, karena walaupun kita sudah membuat 3 akta sekaligus yaitu akta jual beli, akta kuasa dan akta kuasa pengambilan akta tanah di bank kedudukan kita sebagai pembeli tetap tidak aman. Hal itu dikarenakan pihak bank harus tahu karena bank berperan sebagai pemilik jaminan atas rumah yang dijadikan objek jaminan KPR.

Over Alih KPR yang Paling Aman adalah Melalui Bank

Transaksi jual beli over kredit rumah oleh para pihak seharusnya disertai dengan pemberitahuan kepada pihak bank, baik berupa lisan dan tulisan berupa salinan akta-akta yang telah ditandatangani kepada pihak bank. Jika tidak ada pelaporan, maka pihak bank akan tetap menganggap debitor mereka adalah pihak penjual, padahal yang selama ini melunasi cicilan rumah adalah pihak pembeli.

Sehingga pada saat pihak pembeli akan melunasi cicilan dan berniat untuk mengambil sertifikat rumah yang asli, meskipun disertai dengan menunjukkan surat kuasa, maka pihak bank tetap tidak akan memberikannya. Semua dokumen pelunasan dan sebagainya, harus tetap ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum di dalam database bank yang bersangkutan.
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 2 Guest(s)